Anies Dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu Di MK Hari Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:24 WIB
Anies Dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu Di MK Hari Ini
Pasangan Cawapres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijadwalkan akan menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Juru Bicara Tim Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian mengonfirmasi hal tersebut.

"Rencananya Pak Anies dan Gus Muhaimin akan hadir di sidang perdana bersama tim hukum," kata Angga lewat pesan singkat.

Angga mengatakan bahwa Anies dan Cak Imin merasa sidang PHPU Pilpres 2024 adalah hal serius yang harus diawasi.

Baca Juga: Adu Kuat Tim Hukum Prabowo VS Anies VS Ganjar Hadapi Gugatan MK: Hotman dan OC Kaligis Akhirnya Dipersatukan

"Karena menganggap masalah ini serius dan prioritas bagi masa depan bangsa," kata Angga.

Sebelum ke MK, Anies dam Cak Imin dijadwalkan akan berkumpul di Markas Timnas AMIN di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat.

"Rencananya akan berkumpul 06.30 WIB di Dipo X," sebut Angga.

Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana dengan delapan Hakim Konstitusi pada perkara PHPU Pilpres 2024, pada Rabu (27/3/2024).

Juru Bucara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sidang hari ini. Nantinya sidang akan diawali dengan gugatan sengketa pertama pada pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Tanggapi Isi Gugatan 03, Gibran sampai Tak Ngerti: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

"Kan ada dua perkara ya, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01. Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02. Maksudnya nomor perkara ya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2024).

Pihak MK juga mengalokasikan 12 kursi untuk kuasa hukum, juru bicara, dan prinsipal pemohon. Adapun prinsipal yang dimaksud ialah capres dan cawapres yang menjadi pemohon sengketa.

Fajar menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan permohonan yang diajuka pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI