Sebab, Iwan menyebut, sudah menjadi tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Kata Iwan, ada MK bisa mengambil tiga putusan bersifat final menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Tiga putusan yang dimaksud yakni menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, dan emutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
"Kemudian, ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar," jelasnya.
Disebut Cengeng
![Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/26/61405-anggota-tim-pembela-prabowo-gibran-hotman-paris.jpg)
Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai permohonan cengeng.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris usai mendaftar sebagai pihak terkait pada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menurut kami rada cengeng gitu,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.
Penilaian itu dia sampaikan karena menyebut pasangan calon nomor urut 1 dan 3 sebenarnya sudah mengakui keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui tindakan mereka.
Baca Juga: Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?
“01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran waktu pendaftaran di KPU mendapatkan nomor (urut) malah mereka pesta pora berdiri. 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran,” ujar Hotman.