Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi pada penyelesaian sengketa Pilpres 2024.
Terlebih, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres kali ini akan ditangani oleh hakim konstitusi dengan jumlah genap, yaitu delapan orang.
Sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut penangani perkara PHPU 2024. Pasalnya, keponakan Anwar yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka turut menjadi peserta Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden.
Fajar menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan hakim konstitusi sudah diatur pada Pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
"Pertama, dia harus musyawarah mufakat. Jadi, delapan orang itu, delapan hakim konstitusi musyawarah mufakat," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
"Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat," tambah dia.
Jika musyawarah mufakat tidak tercapai pada kali kedua, maka akan dilakukan mekanisme pengambilan keputusan dengan suara terbanyak.
"Kalau terjadi 4:4, di situ di pasal 45 ayat 8 itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," tutur Fajar.
Dengan begitu, Fajar memastikan tidak ada keputusan yang berakhir deadlock di MK dalam menangani sengketa Pemilu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pilih Jadi Rakyat Biasa, Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.