Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31 WIB
Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Pilpres 2019, Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto. Namun, masing-masing menggandeng cawapres berbeda dengan Pilpres 2014. Jokowi menggandeng Ma'ruf Amin sebagai cawapres, sementara Prabowo menggaet Sandiaga Uno.

Hasil rekapitulasi pilpres 17 April 2019 menyatakan paslon Jokowi-Ma;ruf keluar sebagai pemenang dengan perolehan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Lalu pasangan Prabowo-Sandi meraih 68.442.493 suara atau 44,59 persen. Kekalahan itu lantas membuat Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 24 Mei 2019.

Namun pada 27 Juni 2019, MK menyatakan kalau permohonan pelanggaran Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum, tidak relevan, serta tak bisa dijelaskan secara hukum.

Pilpres 2024

Pada Pilpres 2024, KPU menyatakan pasangan Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang pilpres dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,6 persen.

Pada urutan kedua ada paslon Anies Baswedan-Muhaimin dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,9 persen. Sementara itu, urutan ketiga ada paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan ke MK. Kubu AMIN menilai pasangan Prabowo-Gibran tak layak mengikuti Pilpres 2024, karena KPU belum mengubah peraturan mengenai pencalonan capres-cawapres.

Pihak Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan PHPU karena menduga ada kecurangan pada Pilpres 2024. Gugatan keduanya sudah dilayangkan, dan MK akan menggelar sidang perdana sengketa pemilu, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI