Suara.com - Sengketa pada pemilihan presiden (pilpres) terjadi setiap perhelatan pemilu pasca reformasi. Adapun pilpres pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung digelar pada 2004 silam.
Sejak itulah, gugatan terhadap hasil penghitungan suara oleh KPU selalu dilayangkan pihak yang dinyatakan kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas seperti apakah jejak gugatan hasil pilpres di MK dari waktu ke waktu?
Pilpres 2004
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
Pada Pilpres 2004, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto-Salahudin Wahid.
Setelah pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004, pasangan SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan 69.266.350 suara. Sementara paslon Mega-Hasyim berada di urutan ke dua.
Pasangan Wiranto-Wahid lah yang kemudian menggugat KPU ke MK. Paslon tersebut mengklaim kehilangan 5,43 juta suara dan seharusnya melaju ke pilpres putaran kedua.
Namun, akhirnya permohonan gugatan itu ditolak oleh MK pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap gagal membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara.
Pilpres 2009
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Sama seperti Pilpres 2004, Pilpres 2009 juga diikuti oleh tiga paslon, yakni SBY-Boediono, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.
Hasilnya, pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang dengan perolehan 73.874.562 juara atau sebesar 60,80 persen.
Paslon Mega-Prabowo berada di posisi kedua, sementara JK-Wiranto menempati urutan ketiga. Kedua paslon itu menolak hasil pilpres dan menggugat ke MK. Paslon JK-WIranto mengklaim menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, paslon Mega-Prabowo menuntut pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidaknya di 25 provinsi. Paslon itu menduga ada penggelembungan 28 juta suara untuk paslon SBY-Boediono.
MK lalu menyatakan tidak ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, yang ada hanya pelanggaran Pilpres yang sifatnya prosedural dan admonistratif, sehingga pilpres tak perlu diulang.
Pilpres 2014
Pilpres 2014 adalah pertama kalinya Joko Widodo mengikuti pemilihan presiden bersama calon wapresnya, Jusuf Kalla. Sebagai lawannya adalah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Setelah pemungutan suara pada 9 Juli 2014, pasangan Jokowi-JK keluar sebagai pemenang dengan 70.997.833 suara atau 53,14 persen.
Sementara paslon Prabowo-Hatta mendapatkan 62,576.444 suara atau 46.85 persen. Prabowo lantas menolak hasil pilpres dan kubunya mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 25 Juli 2014.
Pada 21 Agustus 2014, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon Prabowo-Hatta dan menyebut gugatannya tidak terbukti.
Pilpres 2019
Pada Pilpres 2019, Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto. Namun, masing-masing menggandeng cawapres berbeda dengan Pilpres 2014. Jokowi menggandeng Ma'ruf Amin sebagai cawapres, sementara Prabowo menggaet Sandiaga Uno.
Hasil rekapitulasi pilpres 17 April 2019 menyatakan paslon Jokowi-Ma;ruf keluar sebagai pemenang dengan perolehan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Lalu pasangan Prabowo-Sandi meraih 68.442.493 suara atau 44,59 persen. Kekalahan itu lantas membuat Prabowo-Sandi mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 24 Mei 2019.
Namun pada 27 Juni 2019, MK menyatakan kalau permohonan pelanggaran Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum, tidak relevan, serta tak bisa dijelaskan secara hukum.
Pilpres 2024
Pada Pilpres 2024, KPU menyatakan pasangan Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang pilpres dengan meraih 96.214.691 suara atau 58,6 persen.
Pada urutan kedua ada paslon Anies Baswedan-Muhaimin dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,9 persen. Sementara itu, urutan ketiga ada paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang memperoleh 27.040.878 suara atau 16,5 persen.
Kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan ke MK. Kubu AMIN menilai pasangan Prabowo-Gibran tak layak mengikuti Pilpres 2024, karena KPU belum mengubah peraturan mengenai pencalonan capres-cawapres.
Pihak Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan PHPU karena menduga ada kecurangan pada Pilpres 2024. Gugatan keduanya sudah dilayangkan, dan MK akan menggelar sidang perdana sengketa pemilu, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kontributor : Damayanti Kahyangan