Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31 WIB
Jejak Gugatan Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dari 2004 sampai 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa pada pemilihan presiden (pilpres) terjadi setiap perhelatan pemilu pasca reformasi. Adapun pilpres pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung digelar pada 2004 silam.

Sejak itulah, gugatan terhadap hasil penghitungan suara oleh KPU selalu dilayangkan pihak yang dinyatakan kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas seperti apakah jejak gugatan hasil pilpres di MK dari waktu ke waktu?

Pilpres 2004

Pada Pilpres 2004, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto-Salahudin Wahid.

Setelah pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004, pasangan SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan 69.266.350 suara. Sementara paslon Mega-Hasyim berada di urutan ke dua.

Pasangan Wiranto-Wahid lah yang kemudian menggugat KPU ke MK. Paslon tersebut mengklaim kehilangan 5,43 juta suara dan seharusnya melaju ke pilpres putaran kedua.

Namun, akhirnya permohonan gugatan itu ditolak oleh MK pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap gagal membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara.

Pilpres 2009

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?

Sama seperti Pilpres 2004, Pilpres 2009 juga diikuti oleh tiga paslon, yakni  SBY-Boediono, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI