Suara.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonan gugatannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara dari pasangan Prabowo-Gibran adalah 0 di semua daerah.
Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat Suara.com pada Selasa (26/3/2024).
Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.
Dalam permohonan gugatan itu juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan gugatan PHPU Ganjar-Mahfud.
Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.
Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.
Dari lima kolom tabel itu, kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.
Baca Juga: Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilpres 2024
Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.