Suara.com - Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mempertanyakan komitmen parpol menggulirkan hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Padahal, kata Siti, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) telah didesain sedemikian rupa sehingga merugikan parpol.
Namun, menurutnya, sangat disayangkan parpol terkesan kurang gereget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah sangat kuat.
"Kampus berjejaring mendorong hak angket, demikian juga lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket. Tetapi gayung tidak bersambut,” kata Siti dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan, niat untuk memperbaiki politik dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.
Baca Juga: Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siti menilai, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus. Jika nekat mengajukan hak angket, akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan isu itu.
"Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini. Padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti menyampaikan, untuk mengungkap kecurangan TSM pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara serentak melalui jalur politik (hak angket), jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum menjawab persoalan dugaan berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Menunggu Momentum
Baca Juga: Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, bahwa secara teknis adalah mudah untuk mengajukan hak angket di DPR karena hanya membutuhkan tanda tangan 25 anggota DPR dari fraksi berbeda.
PDI Perjuangan, menurutnya, sudah memiliki naskah akademik hak angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024. Hanya saja, belum digulirkan di DPR karena menunggu momentum yang tepat.
Dia menegaskan, hak angket bukan semata-mata urusan fraksi di DPR karena yang dihadapi adalah berbagai bentuk penghadangan dan tembok kekuasaan yang mengunakan cara-cara populis.
“Kami melihat momentum, tapi naskah akademik sudah selesai. Kami juga sudah siap untuk menempuh jalur di MK, akan kita lihat saling beriringan antara pergerakan rakyat, budayawan, cendekiawan, baru ketika ada momentum kita lakukan dua-duanya. Kita lihat ada aksi dan reaksi,” kata Hasto.