Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:58 WIB
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutannya itu, kubu Ganjar-Mahfud mendesak pemilu ulang dan meminta agar pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu. 

Mengutip laman resmi MK di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Petitum dibuka dengan tuntutan agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pemilu 2024. (Suara.com/Yaumal)
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pemilu 2024. (Suara.com/Yaumal)

“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Baca Juga: Sumber Harta Berlimpah Suami Jessica Mila yang Jadi Bagian Tim Pengacara Prabowo-Gibran

Tuntutan selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (tangkap layar)

Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB, sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Pede Pamer Bagi-bagi Duit Gocapan saat Kampanye, Caleg Demokrat Didakwa Langgar Aturan Pemilu

Irene
sing legawa wáe....16% dr 100% jauh mas.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI