Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Strategi Tim Pembela Prabowo-Gibran Tangkis Dalil-dalil Kubu Lawan

Selasa, 26 Maret 2024 | 02:25 WIB
Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Strategi Tim Pembela Prabowo-Gibran Tangkis Dalil-dalil Kubu Lawan
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini akan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai mendaftar sebagai pihak terkait pada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berkeyakinan insha Allah mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen-argumen dan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini," kata Yusril Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam.

Pada kesempatan itu, Yusril juga menanggapi ucapan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD soal sengketa Pilpres di MK tidak selalu persoalan hasil angka.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres di MK

“Pendapat seorang ahli hukum atau ahli fiqih itu bisa berubah karena situasi berubah. Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014, itu betul. Tapi setelah berlakunya UU no 7 tahun 2017 itu telah ada pembagian kewenangan,” ujar Yusril.

Sebab, Yusril menjelaskan saat ini semua pelanggaran telah memiliki kewenangannya masing-masing seperti persyaratan calon yang dianggap masuk ke dalam ranah administratif di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak puas ke Bawaslu, silahkan maju ke pengadilan tinggi TUN (PTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA. Kalau ada pelanggaran pidana itu ranahnya Gakkumdu yang akan selesaikan,” ucap Yusril.

Jika persoalan PHPU di MK, tambah dia, sudah ranah membahas terkait angka hasil dari pemilu sehingga dia menilai dalil yang diajukan pasangan calon lain tidak tepat untuk diajukan ke MK.

“Jadi pendapat itu ada namanya Qaul Qadim Kadim dan Qaul Jadid dalam ilmu fiqih ada pendapat lama dan pendapat baru. Saya tidak menyalahkan pak Mahfud, pak Mahfud kan Kyai paham betul nasikh wal mansukh dan Qaul Jadid,” tutur Yusril.

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil

Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud. Mereka mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke MK pada Sabtu (23/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI