Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres di MK

Selasa, 26 Maret 2024 | 00:05 WIB
Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara untuk Hadapi Sengketa Hasil Pilpres di MK
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyiapkan 45 pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai mendaftar sebagai pihak terkait pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dia menyebut telah menyiapkan berbagai hal untuk menghadapi sengketa hasil pemilu ini seperti surat kuasa, berita acara sumpah, hingga kartu tanda anggota advokat.

Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Sebut Permohonan Sengketa Pilpres Paslon 01 dan 03 di MK Cacat Formil

"Semuanya lengkap, tidak ada satupun yang kurang," ujar Yusril.

Adapun sejumlah pengacara kondang yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran ialah Otto Cornelis Kaligis, Hotman Paris, Otto Hasibuan, dan Fahri Bachmid.

Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Baca Juga: Usul TKN Jadi Gerakan Solidaritas Nasional, Prabowo: Ketua Dewan Pembinanya Presiden RI ke-8

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI