Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani masih bisa menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Padahal, Arsul Sani pernah menjadi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada Pilpres 2024, mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Baca Juga: Dipimpin Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri ke MK Malam Nanti
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Menurut dia, Arsul masih bisa menangani sengketa pilpres jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul, kalau ada nanti akan kita bahas," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2024).
"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut," lanjut dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Singgung Teman Seperjuangan Tak Balik Kanan
Perlu diketahui, dalam penanganan sengketa Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk turut serta karena memiliki hubungan kekerabatan dengan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Sekadar informasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan per hari ini, pukul 08.50 WIB, ada 277 pengajuan permohonan yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).