Hindari Cacat Hukum, MK Pastikan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 Dalam 14 Hari

Senin, 25 Maret 2024 | 16:10 WIB
Hindari Cacat Hukum, MK Pastikan Selesaikan Sengketa Pilpres 2024 Dalam 14 Hari
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI