Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, mengungkapkan, jika terdapat ratusan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dinyatakan terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Tito dalam RDP dan Raker bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Bongkar Alasan Surya Paloh Terima Hasil Pemilu, Ordal Nasdem Sentil Si Petualang Politik
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
Gibran Akui Bahas Susunan Kabinet dengan Prabowo Usai Jadi Pemenang Pilpres 2024
Tito menyampaikan, ada ratusan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tak netral dalam Pemilu.
"Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak, ada juga bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas," kata Tito.
Ia mengatakan, dari adanya sejumlah laporan tersebut terdapat 240 yang dinyatakan terbukti bersalah.
Baca Juga: Menatap Era Baru Indonesia Di Bawah Prabowo
"Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah pejabat ASN. Pihaknya juga langsung melakukan pendalaman soal hal tersebut.
"Ada beberapa penjabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat juga melakukan pendalaman dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada kurang lebih 3, 4 orang yang kemudian kita melakukan penggantian, ada lima kita lakukan penggantian," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi bahkan sampai melakukan pergantian terhadap pejabat ASN yang tak netral.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," pungkasnya.