Pertemuan tersebut kali pertama berlangsung usai keduanya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara.