Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan bukti-bukti dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan persiapan secara internal dalam menghadapi PHPU, tetapi juga sejumlah bukti.
“Persiapan menghadapi tentunya KPU tidak hanya melaksanakan internal, tetapi KPU juga mempersiapkan alat bukti untuk kepentingan menjawab permohonan dari para pemohon dalam acara PHPU,” kata Idham kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Dia menyebut KPU menghormati langkah para peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Namun, bukti-bukti dianggap perlu disiapkan karena penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU akan menjadi bahan yang digugat para peserta pemilu.
“Kewajiban KPU ialah menyampaikan bukti-bukti terhadap apa yang KPU tetapkan dalam suara nasional untuk pemilu serentak 2024. Kami yakin MK sesuai dengan amanah undang-undang itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU,” ujar Idham.
Baca Juga:
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Baca Juga: Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Sebelumnya, KPU mengeklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa PHPU 2024 di MK.