Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan

Senin, 25 Maret 2024 | 08:18 WIB
Minta Gibran Didiskualifikasi, Yusril Sebut Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Sulit Dikabulkan
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebabnya, kalau mereka menggugat wakil presiden terpilih yakni Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, maka Pilpres 2024 harus digelar ulang mulai dari tahap pencalonan.

Baca Juga:

Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?

Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat

Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut

Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut Yusril tidak ada yang mengatur perihal diulangnya pemilihan umum.

Justru yang ada ialah aturan pilpres apabila harus digelar dalam dua putaran.

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Kumpukan Jajaran Divisi Hukum se-Indonesia

Di sisi lain, Yusril mengatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu berdasarkan putusan MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI