Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah terjadi penurunan jumlah perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pada Pemilu 2019, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.
Adapun jumlah perkara yang diperiksa pada PHPU 2019 sampai tahap pembuktian sebanyak 122 dan yang dikabulkan ada 12 perkara.
“Perkara yang didaftarkan 273 perkara berdasarkan Akt Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad, 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB,” kata Afif dalam keterangannya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Strategi KPU Hadapi Ratusan Gugatan Di MK, 3 Hari Kumpulkan Divisi Hukum Se-Indonesia
Untuk sengketa PHPU kali ini, terdapat dua pengajuan permohonan pada Pilpres 2024. Sengketa itu diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Langkah yang sama juga diambil oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, 259 pengajuan permohonan disampaikan ke MK untuk sengketa Pileg DPR dan DPRD 2024 sementara sengketa untuk peilihan DPD RI sebanyak 12 pengajuan permohonan.
“Perkara sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bisa dibandingkan dengan perkar PHPU Pemilu 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” tandas Afif.
Baca Juga: Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut