Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI memulai persiapan untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jajaran divisi hukum KPU seluruh Indonesia pun dikumpulkan untuk melakukan pembahasan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut mereka akan dikumpulkan selama tiga hari ke depan hingga 26 Maret. Para anggota KPU RI divisi hukum bakal menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan sengketa Pemilu 2024, baik terkait Pilpres dan Pileg DPR, DPRD, maupun DPD.
"Malam ini, Ahad tanggal 24 maret 2024, KPU mengumpulkan, KPU provinsi dan kabupaten/kota dan seluruh Indonesia untuk mempersiapkan, persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK," ujar Hayim di kantor KPU RI, Minggu (24/3/2024).
Berdasarkan pencatatan akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per pukul 19.00 WIB, sudah ada 273 perkara sengketa pemilu yang didaftarkan ke MK.
Baca Juga: Sempat Diragukan, Hasil Quick Count 11 Lembaga Survei Ini Paling Mendekati Hitungan KPU
Rinciannya, sebanyak dua pengajuan gugatan Pilpres 2024 oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, 259 permohonan Pileg DPR dan DPRD, serta 12 permohonan Pileg DPD.
Selain itu, Hasyim menyebut pihaknya juga akan menyiapkan tim advokat untuk menjadi kuasa hukum KPU sebagai termohon selama proses gugatan di MK. Ia belum menunjuk siapa saja pengacara yang akan maju dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Berdasarkan Pemilu 2019, itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Nanti ada tim yang menangani partai apa," ungkapnya.
"Nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota. Jadi, pembagiannya lebih memudahkan kalau klusternya per partai," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Menang di 36 Provinsi, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Syukuran dengan Cara Berbeda