Sebagaimana diketahui, berdasarkan penetapan KPU pada 20 Maret 2024, PPP dinyatakan tidak lolos ke DPR RI. Hal itu karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya memeroleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,873 persen pada Pemilu 2024.