PPP Resmi Ajukan Gugatan Ke MK, Persoalkan Perolehan Suara Di 18 Provinsi

Minggu, 24 Maret 2024 | 04:10 WIB
PPP Resmi Ajukan Gugatan Ke MK, Persoalkan Perolehan Suara Di 18 Provinsi
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024) malam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penetapan KPU pada 20 Maret 2024, PPP dinyatakan tidak lolos ke DPR RI. Hal itu karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Berdasar hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya memeroleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,873 persen pada Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI