Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) malam. Partai berlambang Kakbah ini mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskannya ke DPR RI, karena tak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen.
"Hari ini (Sabtu 23/3/2024) kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya mereka mempersoalkan perolehan suara PPP di 18 provinsi di sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang diduga hilang. Ditegaskan Awi mereka memiliki bukti atas kehilangan suara.
"Karena kami memang didukung alat bukti di situ (di 18 provinsi). Yang memungkinan berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak di dapil, itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," terangnya.
Baca Juga: Sandiaga Belum Menyerah, Optimis PPP Lolos Senayan Lewat Jalur MK: Suara Kami 4% Lebih
Menurut Awiek, perolehan suara PPP seharusnya menyentuh ambang batas yakni 4 persen.
"Kami (PPP) lebih dari 6 juta, sudah diatas 4,4 persen, hampir 4,1-lah, 4,0 sekian lah, sekitar itulah," katanya.
Dalam gugatannya, PPP juga menyertakan bukti-bukti atas suaranya yang hilang. Meski tidak merinci secara mendetail, Awiek menyebut bukti yang mereka lampirkan memenuhi persyaratan perundang-undangan.
"Termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi. Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alatnya. Karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tuturnya.
Sementara untuk saksi-saksi pada persidangan nanti, PPP menunggu penetapan jatah yang akan diberikan MK.
Baca Juga: Kena Roasting Menteri Bahlil Usai PPP Gagal ke Senayan, Sandiaga Uno Beri Komentar Terenyuh
"Kami menunggu-lah persidangan siapa yang diminta. Kami diberi berapa toleransi mengajukan saksi, dan tentu sudah kami siapkan semua," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan penetapan KPU pada 20 Maret 2024, PPP dinyatakan tidak lolos ke DPR RI. Hal itu karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Berdasar hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya memeroleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,873 persen pada Pemilu 2024.