Suara.com - Tim hukum calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Dalam gugatannya mereka meminta pasangan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor register 02-03/AP3-Pres/Pan.MK/03/2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Dalam gugatannya mereka juga meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Lalu setelahnya meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Bawa Bukti Kecurangan, Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Todung menyampaikan draf gugatan yang mereka ajukan memiliki ketebalan 151 halaman. Namun demikian mereka masih harus melengkapi bukti lainnya.
"Jadi Insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," katanya.