Sidang Perdana Gugatan AMIN Digelar 27 Maret, Cak Imin Minta Doa: Semoga Dimenangkan Allah

Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:36 WIB
Sidang Perdana Gugatan AMIN Digelar 27 Maret, Cak Imin Minta Doa: Semoga Dimenangkan Allah
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika memberi paparan terhadap wartawan saat gelaran Slepet Imin di Jogja, Senin (5/2/2024) malam. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan digelar pada 27 Maret 2024.

"Insyaallah mulai tanggal 27 (Maret) akan dimulai sidang pertama," kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam acara buka bersama dengan relawan AMIN di Markas Timnas AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2024).

Cawapres nomor urut 1 itu berharap gugatan yang diajukan bisa mendapat kemenangan.

"Agar pengawalan sekaligus perjuangan kita dimenangkan oleh Allah SWT. Kita optimis kebenaran tidak akan bisa ditutup-tutupi kebaikan dan perubahan akan terwujud di negeri kita tercinta," ujar Muhaimin.

Baca Juga: Respons Cak Imin soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di NasDem Tower

Sementara ditemui terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir juga mengatakan, sidang perdana gugatan digelar pada 27 Maret.

Ia mengaku sudah menyiapkan sejumlah saksi, bukti, serta fakta untuk memperkuat gugatanya.

"Kita punya bukti-bukti, kita punya saksi-saksi, kita punya fakta-fakta, kita enggak hanya narasi, kita ada diikuti dengan bukti-buktinya," ucap Ari di Markas Timnas AMIN.

Seperti diketahui, Anies dan Cak Imin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan PHPU itu juga sudah secara resmi diterima MK.

Dilihat dari situs resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Baca Juga: Hormati Hasil Pemilu 2024, Ini Alasan PKS Dukung Gugatan Timnas Anies di MK

Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Ari mengatakan salah satu tujuan gugatan mereka meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang, namun tanpa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa inti dari draf gugatan mereka berjumlah hampir 100 halaman. Draft itu menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," terang Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI