"Segera kami menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ujar Ganjar.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu ini, dinilai Ganjar akan menjadi kesempatan bagi MK untuk menunjukkan kredibilitasnya setelah pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Tim akan segera mendaftarkan itu dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir dan tentu saja harapan kami MK-lah yang nanti mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," tandas Ganjar.
Anies-Cak Imin Ajukan Gugatan
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu tujuan gugatan mereka meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang, namun tanpa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dia menjelaskan, inti draf gugatan mereka yang berjumlah hampir 100 halaman. Menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," terang Ari.
Baca Juga: Kecewa Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Paksa Bendera NasDem di Markas Timnas AMIN
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya.