Suara.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi perihal penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dia mengaku akan membawa sengketa hasil pemilu yang ditetapkan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan, Bahas Apa?
Baca Juga: Kecewa Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Paksa Bendera NasDem di Markas Timnas AMIN
Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Gak Pakai Lama! Anies-Cak Imin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Hari Ini
Ganjar bersemangat untuk memboyong hasil pemilu ke MK karena mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu.
"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dia mengaku sudah menyiapkan tim hukum untuk mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Baca Juga: Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, 190 Pengacara Siap Bela Anies-Cak Imin
Menurutnya, sengketa hasil pemilu itu akan dilakukan tim hukum Ganjar-Mahfud pada besok atau lusa.
"Segera kami menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya," ujar Ganjar.
Penyelesaian sengketa hasil pemilu ini, dinilai Ganjar akan menjadi kesempatan bagi MK untuk menunjukkan kredibilitasnya setelah pelanggaran etik para hakim konstitusi dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Tim akan segera mendaftarkan itu dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir dan tentu saja harapan kami MK-lah yang nanti mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," tandas Ganjar.
Anies-Cak Imin Ajukan Gugatan
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, salah satu tujuan gugatan mereka meminta agar MK memerintahkan pemilihan ulang, namun tanpa cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 (Gibran) yang saat ini. Dan itu diganti calon wakilnya, silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil dengan bebas," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menjelaskan, inti draf gugatan mereka yang berjumlah hampir 100 halaman. Menguraikan permasalahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," terang Ari.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main. Itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan dilakukan KPU setelah rampung melakukan rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN.
"Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Jumlah suara sah di Pemilu 2024 sebanyak 164.227.475.
Hasyim menjelaskan, dari hasil rekapitulasi suara nasional, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara.
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara.
Sementara, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.
Jumlah perolehan suara masing-masing capres-cawapres tertuang dalam Berita Acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang dibacakan oleh Hasyim Asyari.