Anies Ingatkan Pemerintah Tak Halangi Protes Hasil Pilpres: Hak Berpendapat Dijamin Undang-undang

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:29 WIB
Anies Ingatkan Pemerintah Tak Halangi Protes Hasil Pilpres: Hak Berpendapat Dijamin Undang-undang
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan meminta pemerintah tidak menghalangi jika ada masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi memprotes hasil Pemilu 2024 termasuk hasil pilpres. Menurut dia, aksi protes merupakan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

"Kebebasan berpendapat kebebasan untuk mengungkapkan pikiran berorganisasi itu dijamin konstitusi. Jadi ketika ada warga negara yang memilih untuk mengungkapkan ekspresinya," kata Anies Baswedan dalam jumpa pers di Markas Timnas AMIN, Kamis (21/3/2024).

"Dalam bentuk tulisan dalam bentuk podcast dalam bentuk rekaman, termasuk juga dalam bentuk poster, dalam bentuk spanduk, dalam bentuk jumlah massa itu adalah hak warga negara," ujarnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa hak konstitusi harus dihormati jika negara ingin dihormati pula.

Baca Juga: Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK

"Hak warga negara ini harus dihormati karena itu bisa diungkapkan untuk isu apapun juga. Karena itu apabila kita menghormati konstitusi, menghormati prinsip bernegara, kita maka itu juga harus dihormati," terangnya.

Anies kembali menekankan, aksi protes terkait hasil Pemilu 2024 tidak boleh sekali pun dihalang-halangi.

"Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi," tutur Anies.

Sebab masyarakat Indonesia menginginkan keadilan dan kesempatan yang untuk berdemokrasi secara baik.

"Kita ingin indonesia yang adil, Indonesia yang memberi kesetaraan, kesempatan dan Indonesia yang pemerintahannya memberikan ruang berdemokrasi yang benar dan baik jadi agenda itu yang akan kita bawa terus," jelas dia.

Baca Juga: Beda Dengan Surya Paloh, Anies Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo

Sebelumnya, Anies memastikan untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 juga sudah diterima oleh MK.

Dilihat dari situs resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan itu dilayangkan pada Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB dini hari. Kekinian, Ari menyebut pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas.

"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya. Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ari menuturkan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN sudah berkaja sejak lama mempersiapkan gugatan itu. Ia mengaku melibatkan banyak pakar dan ahli hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI