Penetapan tersebut berdasar hasil rekapitulasi suara nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Berdasar ketetapan KPU RI terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691. Semenatara Anies-Muhaimin memperoleh total suara sebanyak 40.971.906. Adapun Ganjar-Mahfud yang berada di posisi buncit hanya mengantongi perolehan suara sebanyak 27.040.878.
Sementara hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, PDI Perjuangan atau PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan perolehan suara mencapai 25.387.279 atau 16,72 persen.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pasangan capres-cawapres yang kalah dan partai politik yang tak lolos ke parlemen karena belum melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan PHPU ke MK terhitung sejak ditetapkannya hasil Pilpres dan Pileg oleh KPU RI.