Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan ratusan personel kepolisian untuk mengamankan proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (21/3/2024). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan menyebut sebanyak ratusan personel akan mengamankan di kawasan MK.
"Di MK 325 personel," kata Ruslan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Gelar Pertemuan, Bahas Apa?
Baca Juga: Diajukan Dini Hari Tadi, Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Gak Pakai Lama! Anies-Cak Imin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Hari Ini
Di sisi lain, kata Ruslan, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Gedung MK. Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan secara situasional.
"Lalin situasional," katanya.
Penetapan Hasil Pemilu 2024
Baca Juga: PPP Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Di Pilpres Kalah, Gagal Lolos Senayan Pula
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih di Pilpres 2024.
Penetapan tersebut berdasar hasil rekapitulasi suara nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.
Berdasar ketetapan KPU RI terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691. Semenatara Anies-Muhaimin memperoleh total suara sebanyak 40.971.906. Adapun Ganjar-Mahfud yang berada di posisi buncit hanya mengantongi perolehan suara sebanyak 27.040.878.
Sementara hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, PDI Perjuangan atau PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan perolehan suara mencapai 25.387.279 atau 16,72 persen.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pasangan capres-cawapres yang kalah dan partai politik yang tak lolos ke parlemen karena belum melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan PHPU ke MK terhitung sejak ditetapkannya hasil Pilpres dan Pileg oleh KPU RI.