Suara.com - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Cak Imin (Timnas AMIN) resmi menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Disebut Ari, mereka menyerahkan draf gugatan dengan tebal 100 halaman. Kemudian mereka juga menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkan pada persidangan.
Diajukan Dini Hari Tadi, Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
KPU Umumkan Hasil Pilpres, Rizieq Shihab Kirim Pesan Berapi-api: Tidak Ada Kata Damai!
Sementara untuk tim hukum AMIN disebutnya berjumlah ribuan yang berasal dari 33 provinsi.
"Tapi karena ini Mahkamah Konstitusinya menyediakan tempat yang terbatas. Jadi kami yang tergabung dalam daftar kuasa 190 (orang)," ujarnya.
Terima Kasih ke Presiden usai Menangkan Pilpres, Prabowo Bakal Menghadap Jokowi Hari ini?
Baca Juga: Cuma Prabowo, PAN Tak Ajak Parpol Lain ke Acara Bukber Sore Ini, Apa Alasannya?
Anies-Cak Imin Koar-koar Kecurangan Pilpres