Suara.com - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 juga sudah diterima oleh MK.
Dilihat dari situs resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan itu dilayangkan pada Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB dini hari. Kekinian, Ari menyebut pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas.
Baca Juga: Terima Kasih ke Presiden usai Menangkan Pilpres, Prabowo Bakal Menghadap Jokowi Hari ini?
"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya. Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari menuturkan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN sudah berkaja sejak lama mempersiapkan gugatan itu. Ia mengaku melibatkan banyak pakar dan ahli hukum.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang," ucap Ari.
"Insyaallah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," lanjutnya.
Hasil Pilpres 2024
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Habib Rizieq: Kita Hormati yang Menang tapi...
Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.
"Menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," kata Hasyim dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Keputusan itu mulai berlaku pada hari yang sama. Berikut Rincian dalam Keputusan KPU yang dibacakan Hasyim yakni:
- Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
- Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
- Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara