Suara.com - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono memberikan sejumlah arahannya usai partainya dinyatakan tak lolos ke parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang diumumkan KPU RI, Rabu (20/3/2024) malam.
Salah satu arahannya adalah meminta para kader dan calegnya tetap tenang menyikapi hasil pemilu yang diumumkan KPU. Apalagi, PPP mengklaim suaranya berdasarkan hasil hitungan internalnya melebihi 4 persen.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU. Sebab PPP memiliki data realcount internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," kata Jubir Plt Ketum PPP, Imam Priyono kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Di sisi lain, ia juga menyampaikan, jika pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk melayangkan gugatan terhadap hasil Pemilu 2024 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Siapa Pendiri PPP? Partai Lawas yang Gagal Lolos ke Senayan
"Menyikapi hasil rekapitulasi KPU RI ini PPP juga tengah menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk ikhtiar," katamya.
Imam juga menyampaikan, jika pihaknya bakal segera melakukan konsolidasi.
"Segala sikap politik partai akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai AD/ART PPP," tambah dia.
Diketahui, PPP gagal lolos ke DPR RI. Partai yang dipimpin Muhamad Mardiono itu tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu (20/3/2024) malam.
Baca Juga: Tak Lolos ke Senayan, PPP Siap Layangkan Gugatan ke MK: Data Internal Kami Sudah Lewati 4 Persen
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.