Akan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Ini yang Disiapkan KPU RI

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:54 WIB
Akan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Ini yang Disiapkan KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sedang bersiap menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Hasyim setelah menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka.

Menurut dia, pihaknya menyadari bahwa banyak terdapat catatan keberatan dari peserta pemilu pada proses rekapitulasi suara yang berpotensi menjadi bahan sengketa hasil pemilu.

"Kami memahami di semua tingkatan berjenjang rekapitulasi, termasuk di tingkat nasional, ada peserta pemilu yang menyampaikan catatan-catatan, menyampaikan kritik, dan juga menyampaikan catatan keberatan terhadap hasil pemilu yang bisa jadi itu menjadi bagian potensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Untuk itu, dia mengaku mempersiapkan berbagai hal untuk mempertanggungjawabkan hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 di MK nantinya.

Baca Juga: Kalah Pilpres, Anies Singgung Ketua Penyelenggara Pemilu Libatkan Oknum Pelanggar Etik Berkali-kali

"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," ujar Hasyim.

Sekadar informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil pemilu yang disampaikan KPU, bisa mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3 X 24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa Pilpres 2024.

Untuk sengketa Pileg 2024, MK membutuhkan waktu selama 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Polisi, Emak-emak Peserta Aksi di Depan KPU: Rakyat Melawan Pemilu Curang!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI