Kalah Pilpres, Anies Singgung Ketua Penyelenggara Pemilu Libatkan Oknum Pelanggar Etik Berkali-kali

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:49 WIB
Kalah Pilpres, Anies Singgung Ketua Penyelenggara Pemilu Libatkan Oknum Pelanggar Etik Berkali-kali
Capres 01 Anies Baswedan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan penyimpangan demokrasi di Indonesia melenggang tanpa ditantang. Keterangan itu disampaikan Anies dalam rangka merespons putusan KPU RI tentang hasil Pilpres 2024.

"Kami tegaskan di sini kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang," kata Anies dalam video yang disiarkan dalam akun YouTubenya, Rabu (20/3/2024) malam.

Anies menyampaikan ia tidak ingin penyimpangan yang terjadi merembet hingga ke proses-proses Pemilu yang lain. Ia berharap penyimpangan demorkasi berhenti di Pemilu 2024.

"Kami tidak ingin ini menjadi preseden yang buruk bagi generasi generasi yang akan datang biarlah cukup berhenti sampai sini. Jangan ada pembiaran bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan dia menjadi kebiasaan bila kebiasaan," ujar Anies.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Polisi, Emak-emak Peserta Aksi di Depan KPU: Rakyat Melawan Pemilu Curang!

"Kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? Tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya," lanjutnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyadari sangat sulit untuk mendapat keadilan dalam proses Pemilu 2024.

"Walaupun kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal, banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil," ucap Anies.

Anies kemudian menyinggung lembaga negara seperti lembaga penyelanggara Pemilu dan penyelanggaraan sengketa masih melibatkan orang-orang yang sudah terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum oknum yang sudah terbukti melanggar etik," tutur Anies.

Baca Juga: Kalah dari Prabowo-Gibran, Anies dan Cak Imin Perintahkan Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024

Tak sampai di situ, Anies menyindir ada ketua lembaga negara yang terbukti melanggar etik berkali-kali tapi tetap memiliki peran yang sentral.

"Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali sudah diberikan sanksi berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya padahal perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia," tuturnya.

Gugat ke MK

Sebelumnya diberitakan, Anies menekankan, hasil Pilpres 2024 tidak kalah pentingnya dengan proses perjalanannya.

Menurut dia, buruknya hasil Pilpres 2024 akan menimbulkan dampak yang buruk saat membuat kebijakan untuk masyarakat. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut masyarakat Indonesia tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

Oleh sebab itu, Anies menekankan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan proses Pilpres 2024 yang berjalan dengan kecurangan itu dibiarkan.

Dalam video yang sama, Muhaimin atau Cak Imin mengatakan publik sudah mengetahui Pemilu 2024 banyak terjadi kecurangan. Ketua Umum PKB itu kemudian menjabarkan beberapa contoh kecurangan yang terjadi.

"Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” kata Cak Imin dalam video yang diunggah di akun YouTube Anies.

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku ia sudah memerintahkan Tim Hukum Nasional AMIN untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin.

Hasil Pilpres 2024

Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

"Menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," kata Hasyim dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Keputusan itu mulai berlaku pada hari yang sama. Berikut Rincian dalam Keputusan KPU yang dibacakan Hasyim yakni:

1. Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI