Kalah dari Prabowo-Gibran, Anies dan Cak Imin Perintahkan Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:10 WIB
Kalah dari Prabowo-Gibran, Anies dan Cak Imin Perintahkan Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengendarai Vespa usai membeli Takjil untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Benhil, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," kata Hasyim dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Keputusan itu mulai berlaku pada hari yang sama. Berikut Rincian dalam Keputusan KPU yang dibacakan Hasyim yakni:

1. Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI