Kalah dari Prabowo-Gibran, Anies dan Cak Imin Perintahkan Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:10 WIB
Kalah dari Prabowo-Gibran, Anies dan Cak Imin Perintahkan Tim Hukum AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengendarai Vespa usai membeli Takjil untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Benhil, Jakarta, Rabu (20/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merespons putusan KPU RI terkait hasil Pilpres 2024. Anies menekankan, hasil Pilpres 2024 tidak kalah pentingnya dengan proses perjalanannya.

Menurut dia, buruknya hasil Pilpres 2024 akan menimbulkan dampak yang buruk saat membuat kebijakan untuk masyarakat. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut masyarakat Indonesia tidak menginginkan hal tersebut terjadi.

Oleh sebab itu, Anies menekankan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan proses Pilpres 2024 yang berjalan dengan kecurangan itu dibiarkan.

"Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaran pemilihan ke depan," kata Anies dalam video yang dibagikan di akun YouTubenya, Rabu (20/3/2024) malam.

Baca Juga: NasDem Menjadi Partai Pertama Menerima Hasil Pemilu 2024, Ini Pernyataan Resmi Surya Paloh

Dalam video yang sama, Muhaiamin atau Cak Imin mengatakan publik sudah mengetahui Pemilu 2024 banyak terjadi kecurangan. Ketua Umum PKB itu kemudian menjabarkan beberapa contoh kecurangan yang terjadi.

"Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan. Mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” ujarnya.

Cak Imin mengatakan sudah memerintahkan Tim Hukum Nasional AMIN untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin.

Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca Juga: Partai Nasdem Menerima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

"Menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," kata Hasyim dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Keputusan itu mulai berlaku pada hari yang sama. Berikut Rincian dalam Keputusan KPU yang dibacakan Hasyim yakni:

1. Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI