Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetop rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 setelah pembacaan berita acara (BA). Skors itu dilakukan karena adanya beberapa koreksi narasi pada naskah rancangan surat keputusan (SK).
"Koreksi itu bertujuan menyempurnakan. Koreksi yang dimaksud adalah koreksi narasi naskah rancangan Keputusan mengenai penetapan hasil pemilu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Resmi! PSI, PPP, Perindo dan 7 Partai Lainnya Tidak Lolos ke DPR RI
Sekadar informasi, KPU tengah melakukan rapat pleno penetapan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
Di tengah proses yang berlangsung, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tiba-tiba menyetop sementara rapat yang berlangsung. Menurut dia, ada SK yang harus segera diperbaiki karena bersifat penting.
"Mohon izin kita skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK karena ini penting," kata Hasyim.
Baca Juga: Kontrasmu Bisu! Pendukung Teriak di Jalanan, Anies Asyik Bukber Para Elit
Rapat pleno telah berjalan selama kurang lebih tiga puluh menit dan Hasyim telah selesai membaca Berita Acara (BA).