Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa kubu paslon capres dan cawapres nomor urut 3 siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Ia merasa tak percaya Ganjar-Mahfud kalah di basis-basis suaranya.
"Nah oleh sebab itu kami dari paslon 03 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi fakta, dengan ahli-ahli yang kami ajukan," kata Todung ditemui di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ia pun berharap MK bisa membuka pintu kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang merasa tak puas dengan hasil-hasil Pemilu 2024.
"Mudah-mudahan mahkamah kosntitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Ikut Pantau Langsung Pengumuman Hasil Pilpres 2024, Ganjar Lebih Milih Salat Tarawih
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada prolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," sambungnya.
Ia mengaku cemas dengan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024. Apalagi, Todung mengaku tak percaya Ganjar-Mahfud kalah di basis-basis suaranya.
"Saya sebagai Deputi Hukum dari palson 03 Ganjar itu ikut kampanye ke bebarapa tempat, saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar Mahfud itu tidak bisa menang di Bali, padahal itu strongholdnya PDIP, kenapa Ganjar kalah di Jateng. Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara, unbelievable. NTT juga," tuturnya.
Ia pun menilai, dengan adanya hal tersebut ada sesuatu yang salah dalam Pemilu 2024 kali ini.
"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum. bukan kita menolak pemilu tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut Kapolri Listyo Larang Kapolda Jadi Saksi Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Ganjar Kecewa