Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut terjadi pergeseran suara di Papua. Dalam kasus ini, PPP merasa dirugikan karena harus tersingkir di DPR RI.
Terlebih, pergeseran suara ini menjadikan PPP tidak bisa meraih perolehan suara 4 persen dari seluruh suara sah nasional. Hal itu membuat PPP gagal menembus ambang batas parlemen.
"Di Papua itu banyak, termasuk di Papua Tengah, Papua Pegunungan dan juga Papua itu ada yang bergeser cukup signifikan ya," kata pria yang karib disapa Awiek di Kantor Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Awiek mengklaim berdasarkan penghitungan internanya, PPP kehilangan lebih dari 100 ribu suara di wilayah Papua. Menurut dia, total keseluruhan suara yang diraih PPP mencapai 4,04 atau 4,05 persen.
Baca Juga: Detik-detik Pengumuman Pemilu 2024: Caleg PSI Minta Suara PPP Dipantau, Ada Apa?
"Memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara," ujar Awiek.
"Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," tambah dia.
Akan Ajukan Gugatan
Untuk menindaklanjuti dugaan pergeseran ini, Awiek mengaku pihaknya bakal mengajukan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK). Laporan itu, tambah dia, juga telah dilayangkan lebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sore hari ini.
Diketahui, PPP gagal lolos ke DPR RI karena tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.
Meski begitu, PPP masih bisa berpeluang masuk ke Senayan melalaui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke MK.
Jika ada bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan peradilan, MK bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU.