Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan akan melampirkan bukti-bukti untuk meningkatkan perolehan suara partainya pada gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pria yang karib disapa Awiek itu mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, penghitungan suara berjenjang tersebut menunjukkan bahwa PPP hanya meraih 3,8 persen dari suara sah nasional.
Artinya, partai yang dipimpin Mardiono itu tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk bisa berada di DPR RI.
Baca Juga: Hanya Peroleh Suara 2,8 Persen, Impian PSI Duduk di DPR Kandas
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami, itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen," kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
"Karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah, memang ada pergeseran pergeseran itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," tamba dia.
Lebih lanjut, Awiek mengaku partainya memiliki informasi yang lengkap dan meyakinkan agar PPP bisa mengembalikan perolehan suara yang dianggap hilang.
Hal itu akan disampaikan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
"Yang jelas, data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," ujar Awiek.
Baca Juga: Apesnya Istri Giring Nidji: Menangi Dapil Neraka Jateng, Tapi Gagal ke Senayan Karena PSI Melempem
Diketahui, PPP gagal lolos ke DPR RI karena tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu malam.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.
Meski begitu, PPP masih bisa berpeluang masuk ke Senayan melalaui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke MK.
Jika ada bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan peradilan, MK bisa mengubah perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU.