Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lantaran mempersulit anak buahnya yakni Kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.
Kendati begitu, Todung tak mau menyebutkan nama Kapolda yang dipersulit izinnya untuk diajukan sebagai saksi dari kubu Ganjar.
"Saya gak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi," kata Todung di Posko Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Todung mengaku sudah mempersiapkan bukti juga saksi-saksi untuk layangkan gugatan ke MK. Namun, ia tak mau mengungkap siapa Kapolda yang akan dijadikan saksi dalam gugatan tersebut.
Baca Juga: Momen Kapolri Berikan Arahan Tiba-tiba Berhenti Saat Dengar Suara Ini
"Saya gak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak. Kita akan menyeleksi semuanya," tuturnya.
Sementara itu, ketika ditanya apa isi pentitum dalam gugatan kubu paslon 03 ke MK, Todung hanya menjawab secara diplomatis.
"Itu nanti, nanti kita lihat di MK," pungkasnya.
Kata Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanti-nanti siapa Kapolda yang akan diboyong tim hukum TPN Ganjar-Mahud untuk menjadi saksi dalam gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Listyo menanggapi pertanyaan apakah dirinya mengizinkan kapolda terkait menjadi saksi di MK.
Baca Juga: Profil Mathius Fakhiri, Kapolda Papua Mualaf, Perjalanan Spiritualnya Jadi Sorotan
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo usai rapat di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu ditanya apakah sudah ada komunikasi antara dirinya dengan kapolda tersebut.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Listyo.
Listyo sendiri belum menegaskan apakah dia akan memberikan izin kepada kapolda terkait untuk menjadi saksi. Menurut Listyo tentu harus ada bukti terlebih dahulu.