Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. Namun, apa pun hasilnya ia menegaskan akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apapun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Konstitusi, tidak mungkin tidak, karena ada yang menang ada yang kalah," kata Todung ditemui usai buka bersama dengan Ganjar-Mahfud dan relawan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Anies-Cak Imin Diskusi dengan JK dan Surya Paloh soal Rencana Gugat Hasil Pilpres ke MK
KPU Hari Ini Umumkan Pemenang Pemilu 2024, Ganjar-Mahfud Sudah Janjian Bertemu Sore di Teuku Umar
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
Todung mengungkap, melayangkan gugatan ke MK bukan persoalan menang atau kalah, tapi lebih kepada menyelamatkan demokrasi. Terlebih dirinya baru membaca sebuah tulisan yang dimuat New York Times soal demokrasi dikorupsi.
Untuk itu, ia menegaskan, jika pihak paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
"Nah oleh sebab itu kami dari paslon 03 pasti akan ke MK. Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi fakta, dengan ahli-ahli yang kami ajukan," tuturnya.
Baca Juga: Desak Jokowi Agar Dimakzulkan, Refly Harun: Dia Sumber Masalah, Demokrasi Kita Hampir Hancur!
Ia pun berharap MK bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk pihaknya melayangkan gugatan sengketa Pilpres.
"Karena kalau Mahkamah Konstitusi hanya membatasi pada prolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," pungkasnya.