Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarts akan membuka pendaftaran untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) independen di Pilkada Jakarta mulai 5 Mei 2024.
Calon independen ini bisa diusung oleh partai politik atau perorangan.
“Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Wahyu menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi cagub atau cawagub independen untuk maju dalam Pilkada.
Baca Juga: KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
Di antaranya adalah mendapatkan dukungan dari warga dengan menyertakan fotokopi KTP pendukung atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jumlahnya akan ditentukan KPU berdasarkan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu. Dalam Pilpres dan Pileg 2024 DPT di Ibu Kota berjumlah 8,25 juta jiwa.
“Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” ucap Wahyu.
Karena itu, setiap bakal calon independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta. Dukungan yang didapatkan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota administrasi di Jakarta.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/,” kata Wahyu.
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga harus memasukan fotokopi KTP mereka, atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).