Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, tepatnya setelah waktu berbuka puasa atau lewat dari pukul 18.00 WIB.
Keputusan itu diambil setelah menghitung jarak waktu dengan pelaksanaan rekapitulasi suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Baca Juga:
Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V
Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum
KPU juga harus mengumumkan hasil Pemilu 2024 karena hari ini merupakan tenggat waktu bagi KPU menetapkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Hingga Rabu pagi ini, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara untuk 36 provinsi. Terbaru, KPU menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Provinsi Jawa Barat hingga Rabu dini hari.
Baca Juga: Adu Performa Anies vs Prabowo vs Ganjar Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU Papua dan Papua Pegunungan baru berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.