Jalan Imam Bonjol Ditutup! Massa Tolak Pemilu Curang Mulai Kepung KPU Jelang Umumkan Pemenang Pilpres

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:22 WIB
Jalan Imam Bonjol Ditutup! Massa Tolak Pemilu Curang Mulai Kepung KPU Jelang Umumkan Pemenang Pilpres
Penampakan massa pendemo menggeruduk kantor KPU RI jelang pengumuman hasil Pemilu 2024. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

ibuan personel tersebut disiagakan di Kantor KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI hingga Monas, Jakarta Pusat. 

"Menjelang putusan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 Polda Metro Jaya menyiagakan setidaknya ada 4.376 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu.

Massa aksi tolak pemilu curang bertahan hingga malam hari di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Faqih]
Massa aksi tolak pemilu curang bertahan hingga malam hari di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Faqih]

Dari 4.376 personel, 2.355 di antaranya disiagakan di Kantor KPU RI. Kemudian di Kantor Bawaslu RI sebanyak 530 personel dan Monas disiagakan sekitar 550 personel. 

"Kemudian di sektor DPR RI ada 940 personel," imbuh Ade Ary.

Tangkap Belasan Pendemo Tolak Pemilu Curang

Sebelumnya, polisi juga telah meringkus 16 orang terkait aksi demonstrasi yang digelar di KPU RI dan DPR RI, Selasa (19/3) kemarin. Belasan orang tersebut hingga kekinian masih diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Diketahui,  gedung KPU RI dan DPR RI belakangan menjadi sasaran demonstrasi. Aksi massa berujuk rasa karena menolak penyelenggaran Pemilu 2024 yang dianggap ada kecurangan. Bahkan, demonstrasi tolak pemilu curang di depan DPR yang berlangsung hingga Selasa (19/3) malam berujung ricuh. Polisi akhirnya memukul mundur massa.  

Ade Ary menjelaskan 16 orang tersebut masih diperiksa untuk didalami perannya.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkapnya. 

Baca Juga: KPU RI Bantah Ada Upaya Jemput Paksa KPU Kota Jayapura, Begini Faktanya

Gangguan keamanan tersebut, lanjut Ade Ary, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI