Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz membantah adanya upaya jemput paksa anggota KPU Jayapura oleh KPU Provinsi Papua.
Menurut dia, tidak ada upaya jemput paksa.
Baca Juga:
Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V
Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum
Akan tetapi, KPU Provinsi hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekapitulasi perolehan suara tingkat kota.
"Kalau informasi dari teman-teman KPU provinsi, tidak, tidak dijemput paksa tetapi mereka sebelumnya sudah melakukan sidak," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Sidak tersebut untuk memastikan tahapan rekapitulasi perolehan suara di Jayapura yang dinilai terlambat rampung.
"Sama kan seperti perintah kami, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," ujar August.