KPU RI Bantah Ada Upaya Jemput Paksa KPU Kota Jayapura, Begini Faktanya

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:00 WIB
KPU RI Bantah Ada Upaya Jemput Paksa KPU Kota Jayapura, Begini Faktanya
Anggota KPU August Mellaz. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz membantah adanya upaya jemput paksa anggota KPU Jayapura oleh KPU Provinsi Papua.

Menurut dia, tidak ada upaya jemput paksa.

Baca Juga:

Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V

Pendemo Desak Puan-PDIP Segera Gulirkan Hak Angket, Adian Napitupulu Pasang Badan: Masih Butuh Pencermatan

Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum

Akan tetapi, KPU Provinsi hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekapitulasi perolehan suara tingkat kota.

"Kalau informasi dari teman-teman KPU provinsi, tidak, tidak dijemput paksa tetapi mereka sebelumnya sudah melakukan sidak," kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Sidak tersebut untuk memastikan tahapan rekapitulasi perolehan suara di Jayapura yang dinilai terlambat rampung.

Baca Juga: Caleg PDIP Mulai Cemas Meski Lolos Pileg 2024, Terancam Tak Dilantik Jika Raih Suara Lebih Besar dari Ganjar-Mahfud

"Sama kan seperti perintah kami, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan untuk segera langsung ke Jakarta," ujar August.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI