Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:40 WIB
Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI
Jaga Ketat Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.376 Aparat Bersiaga di KPU, DPR hingga Bawaslu RI. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mengerahkan 4.376 personel demi menjaga ketat pengumuman hasil Pemilu 2024, pada Rabu (20/3/2024) hari ini. Ribuan personel tersebut disiagakan di Kantor KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI hingga Monas, Jakarta Pusat. 

"Menjelang putusan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 Polda Metro Jaya menyiagakan setidaknya ada 4.376 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Dari 4.376 personel, 2.355 di antaranya disiagakan di Kantor KPU RI. Kemudian di Kantor Bawaslu RI sebanyak 530 personel dan Monas disiagakan sekitar 550 personel. 

"Kemudian di sektor DPR RI ada 940 personel," imbuh Ade Ary. 

Baca Juga: PDIP Ancam Tak Lantik Caleg Meski Lolos Pileg 2024, KPU Turun Tangan?

Massa aksi tolak pemilu curang bertahan hingga malam hari di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Faqih]
Massa aksi tolak pemilu curang bertahan hingga malam hari di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024). [Suara.com/Faqih]

Ade Ary mengklaim tak ada strategi khusus yang dilakukan anggota untuk mengantisipasi kericuhan. Menurutnya Polda Metro Jaya dalam hal ini berpedoman pada standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku. 

"Kita berpedoman pada SOP itu yang sudah ada dengan mengedepankan kegiatan preemtif, persuasif, ajakan, imbauan, komunikasi. Sehingga, saling dipahami dimengerti tujuannya harus sama supaya aman dan tertib," katanya.

Selain menyiapkan personel pengamanan, Polda Metro Jaya juga telah menyusun rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI dan Monas. 

"Pengalihan arus dilakukan secara situasional. Imbauan kami tentunya mari sama-sama kita saling yang menyampaikan pendapat mengikuti aturan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang mau beraktivitas melintas di sekitar lokasi tadi," pungkasnya.

Tangkap Belasan Pendemo Tolak Pemilu Curang

Baca Juga: Caleg PDIP Mulai Cemas Meski Lolos Pileg 2024, Terancam Tak Dilantik Jika Raih Suara Lebih Besar dari Ganjar-Mahfud

Polisi menangkap 16 orang terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan KPU RI pada Selasa (19/3/2024) kemarin. Belasan orang tersebut hingga kekinian masih diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merincikan delapan di antaranya ditangkap terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Kemudian delapan lainnya terkait aksi demonstrasi di KPU RI. 

"Aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI ada 8 orang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Massa penolakan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam. (Suara.com/Faqih)
Massa penolakan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 masih bertahan di depan Gedung DPR RI, Selasa (19/3/2024) malam. (Suara.com/Faqih)

Diketahui,  gedung KPU RI dan DPR RI belakangan menjadi sasaran demonstrasi. Aksi massa berujuk rasa karena menolak penyelenggaran Pemilu 2024 yang dianggap ada kecurangan. Bahkan, demonstrasi tolak pemilu curang di depan DPR yang berlangsung hingga Selasa (19/3) malam berujung ricuh. Polisi akhirnya memukul mundur massa.  

Ade Ary menjelaskan 16 orang tersebut masih diperiksa untuk didalami perannya.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam," ungkapnya. 

Gangguan keamanan tersebut, lanjut Ade Ary, berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. 

"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI