PDIP Ancam Tak Lantik Caleg Meski Lolos Pileg 2024, KPU Turun Tangan?

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:04 WIB
PDIP Ancam Tak Lantik Caleg Meski Lolos Pileg 2024, KPU Turun Tangan?
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caleg PDIP terancam tidak dilantik apabila suara yang diperolehnya lebih banyak ketimbang perolehan suara capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tidak mau ikut campur dengan urusan internal partai.

"KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari kebijakan internal peserta pemilu," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dikutip dari Antara, Rabu (20/3/3034).

Baca Juga:

Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V

Baca Juga: Hasil Pemilu Diumumkan Hari Ini, Prabowo Akan Buka Puasa Bersama Ketum Parpol Koalisi Dan Jajaran TKN

Pendemo Desak Puan-PDIP Segera Gulirkan Hak Angket, Adian Napitupulu Pasang Badan: Masih Butuh Pencermatan

Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum

Idham menegaskan, KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentarinya.

Ancaman tersebut tertuang dalam surat edaran DPP PDIP yang dibuat pada 16 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, DPP PDIP menginstruksikan kepada struktur partai, anggota dewan dan caleg Pemilu 2024 di seluruh Indonesia wajib untuk bergerak secara masif untuk memenangan Pileg dan Pilpres 2024.

Baca Juga: Pilih Fokus Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Gerindra Rela Kursi DPRD DKI Melorot: Mau Nyalahin Siapa?

"Wajib memenangkan PDIP dan Ganjar-Mahfud di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap TR, RW, dusun, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara Ganjar-Mahfud," demikian instruksi dalam surat yang dikutip Rabu (20/3/2024).

Surat edaran DPP PDIP untuk caleg Pemilu 2024 dengan isi instruksi pemenangan di Pileg dan Pilpres. [Ist]
Surat edaran DPP PDIP untuk caleg Pemilu 2024 dengan isi instruksi pemenangan di Pileg dan Pilpres. [Ist]

Kemudian, DPP PDIP juga menginstruksikan bahwa perolehan suara caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara Ganjar-Mahfud atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.

Apabila tidak bisa menjalankan instruksi tersebut, maka para caleg yang memperoleh suara lebih besar dari Ganjar-Mahfud terancam tidak dilantik.

"Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara capres dan cawapres nomor urut 3, maka DPP PDIP akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024," tegasnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Surat ditujukan kepada DPD dan DPC PDIP seluruh Indonesia, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Fraksi PDIP.

Kemudian untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Fraksi PDIP seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI