Suara.com - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan buka puasa bersama di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2023).
Buka puasa bersama itu dilakukan Prabowo bertepatan dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekapitulasi suara secara nasional.
Prabowo diagendakan berbuka puasa bersama dengan jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus para ketua umum partai di Koalisi Indonesia Maju.
Kegiatan sore hari Prabowo itu dikonfirmasi Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. Ia membenarkan Prabowo akan buka puasa bersama TKN dan para ketua umum partai koalisi.
"Ya betul," kata Nusron dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, KPU dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3/2024). Hasil pemilu akan disampaikan KPU usai merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional di 128 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi.
Penetapan ini akan disampaikan KPU tepat pada tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang pemilu.
Namun, sebelum menetapkan hasil Pemilu 2024, KPU mesti merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Hingga Rabu pagi, KPU telah merampungkan rekapitulasi suara untuk 36 provinsi. Terbaru, KPU menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Provinsi Jawa Barat hingga Rabu dini hari.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2024, Segini Perolehan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar
KPU Papua dan Papua Pegunungan baru berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kami siapkan berita acara dan nanti kami siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.
Hasyim menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional itu akan tertuang sejumlah berita acara semua jenis pemilu.
Adapun jenis pemilu yang dimaksud terdiri dari pemilihan anggota DPRD pada 508 kabupaten/kota, hasil pemilu DPRD pada 38 provinsi, hasil Pilpres 2024, hasil Pileg DPR RI, hingga hasil Pemilihan Anggota DPD.
"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ujar Hasyim.
Menurut dia, surat keputusan KPU tersebut akan menjadi satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).