Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2024, Segini Perolehan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:54 WIB
Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2024, Segini Perolehan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar
Ketiga Capres dan Cawapres mengangkat tangan bersama-sama usai debat Capres-Cawapres Kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) sebagai waktu maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebelum mengumumkan hasilnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 36 provinsi.

Dari 36 provinsi, terlihat jumlah perolehan suara sementara dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

Baca Juga:

Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V

Baca Juga: Anies Nantikan Hasil Pilpres 2024 di Markas Timnas AMIN Hari Ini

Pendemo Desak Puan-PDIP Segera Gulirkan Hak Angket, Adian Napitupulu Pasang Badan: Masih Butuh Pencermatan

Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum

Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin memperoleh 40.494.840 suara.

Lalu, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 94.659.530 suara.

Sementara, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 26.568.633 suara.

Baca Juga: Deadline Rekapitulasi Pemilu Hari Ini, Komisioner 2 KPU Provinsi Di Papua Sewa Pesawat Ke Jakarta

Dilansir dari Antara, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 harus selesai pada 20 Maret 2024. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pertauran KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Pada hari ini, KPU harus menyelesaikan rekapitulasi suara nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru berangkat ke Jakarta pada Selasa (19/3/2024) malam usai menuntaskan rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi (nasional di KPU RI), kemudian kami siapkan berita acara dan nanti kami siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2024) malam.

Hasyim menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Pada Tingkat Nasional itu akan tertuang sejumlah berita acara semua jenis pemilu.

Adapun jenis pemilu yang dimaksud terdiri dari pemilihan anggota DPRD pada 508 kabupaten/kota, hasil pemilu DPRD pada 38 provinsi, hasil Pilpres 2024, hasil Pileg DPR RI, hingga hasil Pemilihan Anggota DPD.

"Jadi semua jenis pemilu itu nanti akan dirangkum ke dalam satu keputusan KPU," ujar Hasyim.

Menurut dia, surat keputusan KPU tersebut akan menjadi satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan bagi para peserta pemilu yang mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI