Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) sebagai waktu maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebelum mengumumkan hasilnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 36 provinsi.
Dari 36 provinsi, terlihat jumlah perolehan suara sementara dari masing-masing pasangan capres-cawapres.
Baca Juga:
Ada Fadli Zon Hingga Adian Napitupulu, Ini Daftar 9 Caleg Lolos Senayan Dari Dapil Jawa Barat V
Tolak Ganti Rugi, Pemilik Showroom Porsche Minta Pengemudi Xpander Diproses Hukum
Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin memperoleh 40.494.840 suara.
Lalu, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 94.659.530 suara.
Sementara, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 26.568.633 suara.
Baca Juga: Anies Nantikan Hasil Pilpres 2024 di Markas Timnas AMIN Hari Ini
Dilansir dari Antara, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 harus selesai pada 20 Maret 2024. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pertauran KPU Nomor 3 Tahun 2022.