Status Ratu Wulla Caleg NasDem yang Mundur Belum Diputuskan KPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy'ari

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 02:30 WIB
Status Ratu Wulla Caleg NasDem yang Mundur Belum Diputuskan KPU, Ini Penjelasan Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI belum memutuskan status dari caleg Partai NasDem daerah pemilihan atau dapil NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla yang mundur setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.

"Belum kita putuskan yang levelnya masih hasil pemilu berupa perolehan suara. Jadi, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota hasil pemilunya ada 3, yaitu perolehan suara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan KPU masih menunggu keputusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, KPU menunggu adanya kemungkinan sengketa MK.

Kemudian, KPU melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi. Menurut Hasyim, calon anggota legislatif yang berhak menduduki kursi adalah mereka yang meraih suara terbanyak di dapilnya.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada sengketa atau tidak, baru melaju ke tahap ketiga yaitu penetapan perolehan kursi, suara dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sampai saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional masih berlangsung. KPU memiliki batas waktu untuk mengumumkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Sebelumnya, KPU RI menerima surat pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla yang disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" panel B.

"Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

Baca Juga: Bantah Dapat Kue Ulang Tahun dari PSI, Ketua KPU: Saya yang Siapkan Sendiri

"Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansi-nya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI