Isu Sirekap Terafiliasi Perusahaan Raksasa Alibaba, Ini Jawaban Ketua KPU

Selasa, 19 Maret 2024 | 22:42 WIB
Isu Sirekap Terafiliasi Perusahaan Raksasa Alibaba, Ini Jawaban Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy’ari. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menanggapi kabar pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bekerja sama dengan perusahaan raksasa asal Tiongkok, Alibaba yang terungkap dalam sidang Komisi Informasi Pusat atau KIP.

Hasyim mengatakan bahwa sidang perkara di KIP itu belum rampung, sehingga nantinya KPU akan memberikan klarifikasi.

“Sidangnya belum selesai, nanti akan disampaikan jawaban jawaban, keterangan yang relevan berkaitan dengan topik-topik itu,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, KPU mengakui adanya kerja sama dengan Alibaba mengenai pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk Sirekap.

Baca Juga: Sirekap KPU Masih Bermasalah Menjelang Pengumuman, Menkopolhukam Pastikan Pencatatan Suara Aman

Hal itu terungkap dalam proses persidangan sengketa informasi tang diajukan Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI selaku termohon.

"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud?" kata Majelis Komisioner (MK) KIP Republik Indonesia Arya Sandhiyudha dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta, Rabu (13/3).

"Benar, majelis," jawab perwakilan KPU.

Berdasarkan tiga register sengketa informasi a quo, hanya register 003 yang dinyatakan terbuka oleh KPU RI.

Meski begitu, baru register 002 yang disertai hasil uji konsekuensi. Untuk itu, majelis meminta dilakukan uji konsekuensi terhadap register 001 dan uji konsekuensi ulang terhadap register 002 untuk diperiksa pada persidangan Senin, 18 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Guru Besar Unpad: Polri Bisa Usut Kecurangan Sirekap KPU Dengan UU ITE

Dalam permohonan penyelesaian sengketa informasi a quo, register 001 yang meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian.

Data atau file ini bisa dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada pemohon setiap harinya.

Lalu, register 002 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection, dan lain-lain.

Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Selain itu, register 003 juga meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 hingga 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS.

Adapun bentuk data yang diminta adalah data mentah elektronik dalam bentuk database export, file csv atau serupa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI